Arsip Tag: ponpes

Larangan Berlebihan Ketika Makan

Didalam Agama Islam terdapat larangan berlebihan ketika makan, jika seseorang berlebihan dalam makan maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti membuang makanan, kurang bersyukur dalam menerima rezeki yang didapatkan, selain itu, berlebihan ketika makan dapat merusak organ dalam tubuh tanpa kita sadari.

Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiallahu’anhu beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ

“Tidaklah anak Adam mengisi wadah yang lebih buruk daripada perutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan oleh Al- Imām At-Tirmidzi)([1])

Hadis ini diikhtilafkan oleh para ulama akan keabsahannya. Sebagian ulama memandang bahwasanya hadisnya terputus dan tidak sahih. Sebagian ulama menghasankan hadis ini.

Adapun maksud dari hadis ini, yaitu Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya seorang Muslim hendaknya tidak makan dengan sekenyang-kenyangnya, akan tetapi hendaknya dia makan sesuai dengan kebutuhannya.

Allah ﷻ berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

Makanlah dan minumlah, namun jangan berlebih-lebihan.” ([2])

Seseorang tidak dianjurkan untuk makan sampai sekenyang-kenyangnya tapi secukupnya. Sebab, jika seseorang makan sampai perutnya terlalu kenyang, akhirnya menimbulkan rasa malas dalam bergerak, bawaannya ingin tidur terus dan tidak ingin beraktivitas, sehingga akhirnya otaknya pun buntu (tidak produktif). Dan ini tidak diinginkan dalam Islam. Islam menginginkan seorang hamba beraktifitas dan produktif, baik dalam masalah dunia maupun dalam masalah ibadah.

Adapun kalau sesekali kenyang, maka tidak jadi masalah, sebagaimana dalam hadis disebutkan, Rasulullah ﷺ pernah menyuruh Abū Hurairah radhiallahu ‘anhudhiallahu’anhu untuk minum susu kemudian Abū Hurairah minum lagi, disuruh terus minum lagi sampai akhirnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Minumlah, Wahai Abū Hurairah.”Abū Hurairah berkata,

والذي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ، مَا أَجِدُ لَهُ مَسْلَكًا

“Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mendapati jalur lagi dalam perutku untuknya.” ([3])

Artinya, perut Abū Hurairah radhiallahu ‘anhudhiallahu’anhu sudah benar-benar penuh. Para ulama berdalil dengannya bahwasanya sesekali seseorang (boleh) kenyang. Kalau mungkin kebetulan ada makanan yang enak atau diundang oleh seorang yang ingin dia hormati, kemudian ia makan dengan kenyang, maka tidak jadi masalah. Tetapi yang menjadi masalah adalah kalau terus-terusan (setiap kali) makan selalu kekenyangan, kalau kenyang saja tidak menjadi masalah. Selalu kekenyangan, maka ini tidak benar dan akhirnya menimbulkan kemalasan dalam beribadah, syahwat, dan banyak hal-hal yang disebutkan oleh para ulama. Ingat firman Allah ﷻ :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

“Makan dan minumlah, namun jangan berlebih-lebihan.” ([4])

Para pembaca yang dirahmati oleh Allah ﷻ , Kita di zaman sekarang ini diberikan kenikmatan yang luar biasa; kemudahan makanan dengan berbagai jenisnya. Silahkan seseorang menikmati kenikmatan tersebut, hukum asalnya boleh. Namun yang dilarang adalah berlebih-lebihan; dari satu sisi tidak boleh kekenyangan dan dari sisi lain terlalu sibuk mencari makanan yang istilahnya adalah Wisata Kuliner. Sesekali saja tidak apa-apa, tetapi (jangan) sampai dijadikan suatu perkara yang terus-terusan, sehingga setiap kali makan harus di restoran sana, harus di restoran sini, sehingga waktu habis untuk mencari restoran-restoran tersebut, dan uang pun habis karena harus membeli makanan-makanan yang mewah dan mahal. Saya katakan hukum asalnya boleh memakan makanan yang lezat, sesekali kenyang tidak jadi masalah. Yang dilarang oleh syariat adalah berlebih-lebihan; terus-terusan kekenyangan, terus-terusan wisata kuliner. Ini yang disebut dengan berlebih-lebihan (sedangkan) agama Islam menginginkan suatu yang pertengahan.

خَيْرُ الْأُمُوْرِ أَوْسَاطُهَا

“Dan sebaik-baik urusan adalah yang pertengahan.”

Santri Madinatunnajah Kalimukti Siap Ikuti Penilaian Akhir Tahun

Santri Pesantren Madinatunnajah Kalimukti Cirebon siap mengikuti Penilaian Akhir Tahun (PAT) yang akan dimulai pada tanggal 4 sampai 16 Juni 2022, para santri yang terdiri dari kelas 7 MTs hingga kelas 11 SMA telah mempersiapkan diri dengan maksimal dalam mengikuti penilaian akhir tahun pada semester kedua.

Pada Penilaian Akhir Tahun (PAT) semester kedua diharapkan para santri untuk lebih banyak dalam mempelajari materi yang telah disampaikan oleh guru, karena untuk menentukan apakah santri tersebut dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi

Madinatunnajah Kembangkan CBT Browser Android

AlHamdulillah, Segala puji bagi Allah atas segala nikmat Iman dan sehat yang diberikan kepada kita semua.

Pondok Pesantren Madinatunnajah melaksanakan ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Tahun (PAT) bagi santriwan dan santri, berbasis online atau daring.

Dalam upayanya mempermudah santri saat mengikuti dan melaksanakan ujian, ti m IT Madinatunnajah yang diketuai oleh Ustadz Abdul Aziz, S.Pd telah berhasil mengembangkan aplikasi Browser CBT.

 

 

Aplikasi berbasis Android ini didesain khusus untuk santri Madinatunnajah.  Saat santri mengakses aplikais tersebut, maka langsung dihadapakan pada menu log masuk – santri harus memasukkan username dan kata sandi yang sudah diberikan oleh panitia.

Basisdata dalam proses pelaksanaan ujian online atau daring ini, tim IT Madinatunnajah menggunakan Google Drive, sedangkan system administratornya menggunakan cms WordPress dan beberapa plugin.

CBT Browser Madinatunnajah sudah tersedia di Google Playstore, santri bisa mengunduhnya di perangkat Android masing-masing.

berikut link Aplikasi CBT Browser Madinatunnajah

 

Daftar Santri Baru Dari Rumah Saja

A. Syarat Pendaftaran:

1. 2lembar salinan Ijazah SD/MI, MTs/SMP
2. 2 lembar salinan SKHUN SD/MI, MTs/SMP
3. Salinan Raport terakhir
4. 2 salinan KTP Orang tua
5. 2 salinan Kartu Keluarga
6. 2 salinan Akta Kelahiran
7. Kartu NISN
8. Salinan Kartu KPS (Jika Memiliki)
9. Foto 3×4 berwarna 4 lembar
10. Membayar biaya formulir Rp. 200.000 (diiisi)

Pembayaran:

  1. Diantar Langusng Ke Tempat Sekretariat
  2. Dikirim Melalui Aplikasi Dompet Digital: LinkAja, OVO atau DANA – Akun Nomor 082214744144 (Abdul Aziz)
  3. atau Rekening BRI 415101030063532 a.n Abdul Aziz

B. Biaya Masuk

Wakaf Tanah dan Bangunan Rp. 1.200.000
Uang Perlengkapan  Rp.  2.700.000
Uang Bulanan  Rp.  425.000
Uang Kegiatan  Rp. 200.000
Total    : Rp.4.525.000

ISI FORMULIR SANTRI BARU