Perpanjangan Masa Belajar Moda Daring (Online)

Bagikan Berita Ini:

M A K L U M A T

Mak/PPMN/IV/2020

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Imam Qatadah rahimahullah berkata,

إِنَّ الْقُرْآنَ يَدُلُّكُمْ عَلَى دَائِكُمْ وَدَوَائِكُمْ ، أَمَّا دَاؤُكُمْ فَذُنُوبُكُمْ ، وَأَمَّا دَوَاؤُكُمْ فَالاسْتِغْفَارُ

Sesungguhnya Al-Qur’an ini menunjuki kalian akan penyakit dan obat kalian. Adapun penyakit kalian adalah dosa. Sementara obat kalian adalah istighfar.” (Riwayat Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

 

Sehubungan penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat dan kebijakan Pemerintah yang perlu diperhatikan, Pimpinan Pondok Pesantren Madinatunnajah menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kegiatan pendidikan bagi santri:

 

Mencermati dan Mempertimbangkan:

  1. Belum terkendalinya situasi terkait penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang meningkat pesat.
  2. Penetapan Kabupaten Cirebon Sebagai Zona Merah COVID-19.
  3. Menindaklanjuti Maklumat Sebelumnya Nomor Mak/PPMN/III/2020.

 

 

Maka dengan ini Pimpinan Pondok Pesantren Madinatunnajah memutuskan:

  1. Memperpanjang Masa Kegiatan Belajar di rumah sampai 30 Mei 2020.
  2. Seluruh Santri Wajib mengikuti Kegiatan Belajar di Rumah dengan sistem Daring (online) yang telah ditetapkan oleh pihak Pesantren.
  3. Orang Tua/Wali Santri yang masih memiliki tunggakan administrasi, agar segera ditunaikan.
  4. Perincian Perubahan Iuran Bulanan akan disampaikan kemudian.
  5. Agar melihat update informasi kegiatan Madinatunnajah di http://madinatunnajah.sch.id dan Whatsapp grup Wali Santri.

 

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kalimukti, 12 April 2020

Sekretaris Pimpinan,

ABDUL AZIZ, S.Pd.

Mengetahui,

Ketua Yayasan

 

 

 

 

Drs. BAMBANG HERLAMBANG